Join the Club

iklan banner
MASIGNCLEAN101

inilah Hubungan dasar Negara dengan konstitusi

iklan banner

Hubungan dasar Negara dengan konstitusi

Garuda pancasila sebagai lambang Negara
 
            Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar Negara Indonesia mmerupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak lansung pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam peraktek kenegaraan.
            Berbeda dengan konstitusi, konstitusi memuat bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan Negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis di sebut Undang-undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945.
            Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara dasar Negara dan konstitusi memiiliki keterkaitan yang sangat erat sekali. Keterkaitan itu memiliki sifat filosofis, yuridis, dan sosiologis.

1.    Keterkaitan secara filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesia selalu di dasarkan pada filosofi-filosofi bangsa . para pendiri Negara republik indonesiayang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar Negara yang kokoh dan kuat, yaitu pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia itu sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal18 Agustus 1945dalam siding panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
.
2.    Keterkaitan secara yuridis
Secara yuridis, konstitusi Negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar Negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal konstitusi Negara RI. Dengan demikian, segala bentuk hukum dan aturan perundang-undangan harus berpedoman pada konstitusi yang telah diilhami oleh nilai-nilai dasar Negara.

3.    Keterkaitan secara sosiologis
Secara sosiologis, konstitusi hendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar Negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu Negara.

Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, kostitusi RIS 1949, dan UUD 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan pancasila. Tidak semua bangsa di suatu Negara dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas/ eksplisit dalam bagian pembukaan konstitusi seperti bangsa Indonesia. Selain itu, pancasila sebagai dasar Negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
Nilai-nilai pancasila menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang di uraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945
.
Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
Share This :
Unknown